Pengertian kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

- Tujuan pendidikan yang ingin dicapai dari proses pembelajaran. Tujuan ini biasanya mencakup aspek kognitif (pengetahuan), afektif (nilai-nilai, sikap, dan emosi), dan psikomotorik (keterampilan).
- Materi pembelajaran yang dipelajari siswa. Materi dapat mencakup topik seperti matematika, sains, seni, bahasa, dan sebagainya.
- Metode pengajaran yang digunakan dalam menyampaikan materi pada siswa. Hal ini termasuk strategi pengajaran, penggunaan teknologi, diskusi kelompok, presentasi, dan sebagainya.
- Penilaian atau Proses evaluasi untuk mengukur pencapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran. Ini mencakup tes, proyek, tugas, dan metode penilaian lainnya.
- Pengaturan waktu pembelajaran, termasuk durasi setiap materi, jeda, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kurikulum berfungsi sebagai kerangka kerja yang membimbing proses pembelajaran di lembaga pendidikan. Kurikulum dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan berkembang seiring waktu sesuai perubahan dalam pendidikan dan tuntutan masyarakat.
Negara kita Indonesia telah melakukan perubahan kurikulum beberapa kali pada pendidikan tingkat TK, SD, SMP, SMK sampai SMK. Berikut ini adalah Kurikulum yang pernah diterapkan di indonesia:
- Rentjana Pelajaran 1947 (Tahun Ajaran 1947-1951)
- Rentjana Pelajaran Terurai 1952 (Tahun Ajaran 1952-1963)
- Rentjana Pendidikan 1964 (Tahun Ajaran 1964-1967)
- Kurikulum 1968 (Tahun Ajaran 1968-1974)
- Kurikulum 1975 (Tahun Ajaran 1975-1983)
- Kurikulum 1984 (Tahun Ajaran 1984-1993)
- Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999 (Tahun Ajaran 1994+2003)
- Kurikulum Berbasis Kompetensi (Tahun Ajaran 2004-2005)
- Kurikulum 2006 (Tahun Ajaran 2006-2012)
- Kurikulum 2013 (Tahun Ajaran 2013-2022)
- Kurikulum Merdeka (Tahun Ajaran 2023 – Sekarang)
Mengenal Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka adalah konsep pendidikan yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun ajaran 2023 untuk memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada sekolah dalam merancang kurikulum sendiri. Sekolah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan karakteristik lokal, serta potensi siswa. Tujuan utamanya untuk meningkatkan relevansi pendidikan dengan lingkungan sekitar, memfasilitasi pengembangan kreativitas, inovasi, dan kemandirian siswa, serta memberdayakan guru sebagai fasilitator pembelajaran yang efektif.
Kurikulum Merdeka mengacu pada empat prinsip utama, yaitu:

Perbandingan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013
Dua kurikulum yang menjadi sorotan dalam dunia pendidikan Indonesia adalah Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Kedua kurikulum ini memiliki perbedaan dan persamaan dalam hal berikut:

Baik Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013, memiliki tujuan yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Meskipun ada perbedaan dalam pendekatan dan fokusnya, keduanya bertujuan untuk menciptakan lulusan yang kompeten, berdaya saing global, dan memiliki integritas moral yang tinggi. Sangat penting bagi semua pihak terlibat dalam pendidikan untuk bekerja sama dalam menerapkan kedua kurikulum tersebut dengan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan pendidikan dan kemajuan bangsa Indonesia secara keseluruhan.