Dengan kondisi saat ini pun ketika adanya sejumlah lembaga resmi yang mengatur dan mengawasi industri halal secara ketat saja sudah banyak ditemui kasus daging haram yang beredar di pasaran. Kasus tersebut semakin besar ketika terjadi lonjakan kebutuhan daging seperti pada saat Ramadhan dan Idhul Fitri. Daging babi, babi hutan, anjing atau bangkai banyak diperjualbelikan saat itu, padahal jelas-jelas itu adalah daging haram. Logikanya pada kondisi seperti ini saja daging haram masih begitu marak beredar di pasaran. Lantas bagaimana jika UU tersebut diberlakukan ? Tentu kondisinya akan menjadi sangat buruk, sehingga tidak ada pilihan lain bahwa UU tersebut harus dicabut dan dibatalkan.



