
#Pugur – #Berita – Kabar #UMKN #online akan terkena #pajak di semua platform jual beli sudah tersebar luas. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan pengenaan pajak terhadap penjual di marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah praktik baru.
Baca juga: Usaha Kos-Kosan: Peluang Cuan Jangka Panjang untuk Pengusaha Cerdas
Febrio mengatakan pelibatan platform digital penyelanggara perdagangan online atau e-commerce sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut merupakan bentuk penyesuaian administrasi perpajakan.
Hal ini disampaikannya dalam agenda Double Check bertema Stimulus Ekonomi bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat di Toeti Heraty Museum Cemara 6 Galeri, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
“Yang jelas itu bukan pajak baru. Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio kepada wartawan.
Baca juga: 3 Tipe Rumah Idaman Anak Muda: Gaya, Fungsi, dan Budget yang Pas
Menurut Febrio, Kementerian Keuangan berharap e-commerce juga ikut menjadi mitra strategis dalam pemungutan pajak agar sistem administrasi perpajakan makin rapi. Dia pun memastikan bahwa pengenaan pajak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak.
“[Di bawah] Rp500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” paparnya.
Baca juga: Ide Usaha Sampingan, Jenis Online dan Offline yang Bisa di Kerjakan Sambil Bekerja
Ketika ditanya soal potensi kenaikan penerimaan negara dari kebijakan ini, Febrio menyebut bahwa langkah ini bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang rutin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.
“Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi,” kata Febrio.
- The Ease: Proyek Villa & Apartemen Mewah Terbaru 2025
- Pajak Penjual Online Bukan Hal Baru, Hal ini Sudah lama, Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
- Gapura Prima Luncurkan Perumahan Baru Harga Mulai Rp 500 Jutaan
- Ide Usaha Sampingan, Jenis Online dan Offline yang Bisa di Kerjakan Sambil Bekerja
- Usaha Kos-Kosan: Peluang Cuan Jangka Panjang untuk Pengusaha Cerdas