Kucica hutan atau yang kita kenal dengan nama murai batu. Foto: Wikimedia Commons |
Nasib burung murai batu [Kittacincla malabarica] kian tidak menentu karena terus diburu. Dengan alasan harga jual yang lebih tinggi dan memiliki suaran indah, burung ini ditangkap di hutan untuk diperjualbelikan.
Di Aceh, burung yang disebut kucica hutan ini tak hanya tersebar di hutan Leuser dan Ulu Masen, tapi juga terdapat di Pulau Weh, Kota Sabang dan Pulau Simeulue. Awalnya, murai batu masuk sebagai satwa dilindungi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor106//MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, murai batu tidak lagi masuk daftar dilindungi.
Murai batu [Kittacincla malabarica] adalah jenis burung dengan kicauan indah yang saat ini tak luput dari perburuan di hutan Aceh. Burung yang disebut kucica hutan ini tak hanya tersebar di hutan Leuser dan Ulu Masen, tapi juga terdapat di Pulau Weh, Kota Sabang dan Pulau Simeulue.
Maksum, masyarakat di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues mengaku, banyak pemburu masuk ke hutan Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] untuk menangkap murai batu. Alasannya, harganya jualnya lebih tinggi dari jenis lain.
“Pemburu juga akan menangkap burung-burung lain yang kicauan atau bulunya indah, seperti kucica kampung atau kacer [Copsychus saularis]. Tahun 1990-an, burung ini masih mudah ditemui di sekitar permukiman penduduk, namun, saat ini mulai menghilang,” ujarnya, pertengahan Februari 2021.
Maksum menambahkan, pemburu biasanya menangkap murai batu dengan menggunakan burung murai lain sebagai pemikat.
“Perangkap yang di dalamnya ada burung pemikat akan digantung di atas pohon. Akibat perburuan ini murai batu jarang datang ke kebun masyarakat dan perannya memakan serangga dan ulat juga terganggu yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.”
Khairuddin warga Kabupaten Simeulue mengatakan, murai batu pernah menjadi target buruan di tempatnya. Burung-burung tersebut kemudian dikirim ke luar Simeulue menggunakan kapal penyeberangan maupun dengan perahu kecil.
“Polisi pernah menggagalkan penyeludupan 930 ekor murai batu menggunakan KMP Teluk Sinabang, pada 2013,” ujarnya.
Munawir, seorang pencari burung murai batu mengatakan, hasil buruannya itu akan dijual ke penampung, atau langsung kepada orang yang memelihara. “Kalau tidak ada pesanan, saya jual ke agen atau penampung, namun tak jarang saya dihubungi langsung pembeli,” sebut warga Aceh Timur ini.
Baca Juga: Sampah Laut Mengganggu Aktivitas Nelayan Kodangan
Dia menambahkan, untuk memburu murai biasanya ia menginap di hutan beberapa hari. “Jika tidak dapat, saya bisa jual burung lain meskipun harganya lebih murah. Minimal tidak rugi logistik saat di hutan,” sambungnya.
Karena tidak dilindungi, murai batu dijual bebas di pasar burung di sejumlah daerah di Aceh. Bahkan juga memalui online. “Murai batu kan bukan jenis dilindungi, jadi kami tidak perlu takut menjualnya, yang tidak saya lakukan adalah mengirimnya ke luar Aceh,” ungkap seorang penjual burung di Banda Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya.
Burung cica-daun besar [Chloropsis sonnerati]. Foto: Alan Ow Yong/Burung Indonesia |
Perburuan
Perburuan murai batu di kawasan hutan Aceh masih cukup tinggi, apalagi setelah burung ini tidak lagi masuk dalam daftar dilindungi. “Perburuan marak salah satunya dikerenakan banyak kontes burung kicau yang diadakan dengan hadiah besar,” ujar Heri Tarmizi, Koordinator Kelompok Studi Lingkungan Hidup [KSLH] Aceh, pekan lalu.
Dampaknya, populasi murai batu di alam liar semakin sulit ditemukan. “Jangankan kita yang hanya beberapa hari berada di dalam kawasan hutan, masyarakat setempat yang memang hidup di pinggir hutan juga sudah tidak pernah melihat burung ini seperti di kawasan hutan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” tambah Heri.
Agus Nurza dari Aceh Birder menjelaskan, di Provinsi Aceh populasi murai batu juga tersebar di sejumlah pulau-pulau kecil di Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil dan di Kabupaten Simeulue.
“Tapi karena perburuan tinggi, populasi murai batu di Pulau Banyak, Sabang, dan Simeulue sudah sedikit. Bahkan, di beberapa pulau murai batu sudah tidak ditemukan.”
Agus mengatakan, murai batu di hutan KEL maupun Ulu Masen dengan murai batu di Pulau Banyak dan Pulau Simeulue, berbeda dari kicauan maupun bulu ekornya.
“Murai batu di Pulau Banyak dan Simeulue merupakan itu endemik, hanya bisa ditemukan di sana. Diburu dan selanjutnya dijual, membuat jenis tersebut dijual keluar pulau, tempat hidupnya.”
Tahun 2011, Pemerintah Aceh telah menetapkan murai batu bersama sembilan jenis burung lainnya dalam daftar yang tidak boleh diburu dan dibawa keluar Aceh. Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2011 tentang moratorium perburuan dan peredaran burung ke luar Provinsi Aceh.
Aturan itu dikeluarkan karena semakin berkurangnya populasi 10 jenis burung di habitat alaminya. Jenis itu adalah murai batu, cucak rawa, beo, kutilang, kepudang kuduk-hitam, jalak kerbau, kacer, cica daun, bondol peking, dan jalak suren.
Sebagai informasi, awalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, murai batu masuk dafta
r satwa dilindungi.
Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.92/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, murai batu dikeluarkan dari status dilindungi.
Tercatat, ada lima jenis lima jenis burung yang dikeluarkan yaitu cucak rawa [Pycnonotus zeylanicus], jalak suren [Gracupica jalla], kucica hutan atau murai batu [Kittacincla malabarica], anis-bentet kecil [Colluricincla megarhyncha], dan anis-bentet sangihe [Coracornis sanghirensis].
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106//MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, murai batu tetap sebagai burung yang tidak dilindungi bersama empat jenis lain itu.
Sumber: Mongabay