Dokumen Pengajuan KPR untuk Perorangan dan Pemilik Badan Usaha
Salah satu perbedaan dari aturan renovasi untuk rumah KPR subsidi dan non subsidi, yang paling jelas adalah waktu renovasi rumah. Rumah KPR non-subsidi dapat direnovasi secara leluasa tanpa ada waktu minimal atau maksimal.
Persyaratan rumah non subsidi untuk perorangan dan pemilik badan usaha kurang lebih sama. Hanya yang membedakan masa kerja dan usia maksimum saat pelunasan. Berikut dokumen yang diperlukan oleh pemohon perorangan dan pemilik badan usaha:
Dokumen Pengajuan KPR untuk Perorangan
1.Fotokopi KTP pemohon.
2.Fotokopi KTP suami atau istri.
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4.Fotokopi surat cerai atau nikah. 5.
Fotokopi NPWP pribadi.
6.Melampirkan slip gaji asli atau keterangan penghasilan selama 1 bulan terakhir (minimal).
7.Fotokopi rekening koran.
8.Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang berstatus sebagai karyawan. 9.Akta pisah yang sudah dilegalisasi oleh notaris.
Dokumen Pengajuan untuk Pemilik Badan Usaha
1.Fotokopi KTP pemohon.
2.Fotokopi KTP suami atau istri.
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4.Surat nikah atau cerai.
5.Fotokopi NPWP pribadi.
6.Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
7.Fotokopi akta pendirian perusahaan.
8.Fotokopi tabungan selama 3 bulan terakhir atau salinan rekening koran. 9.Melampirkan surat pernyataan asli