Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah program dari bank bagi masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal. Dikutip dari repository Universitas Muhammadiyah Surabaya, program ini bisa membantu warga yang tidak punya uang tunai.
Dengan program ini, masyarakat bisa mencicil rumah setelah membayar uang muka. Tentunya, besaran kredit dan uang muka ditentukan bank kecuali untuk subsidi. Berikut penjelasan lengkap seputar KPR dikutip dari situs OJK dan situs perumahan Paradise Serpong City 2.
Tujuan KPR
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah fasilitas kredit untuk:
1. Pembelian tempat tinggal misal rumah, apartemen, rumah susun, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), rumah peristirahatan (villa), pembelian kavling di real estate yang konstruksinya dibiayai bank.
2. Pembangunan, perbaikan, dan penyempurnaan kondisi rumah atau perubahan fungsi suatu bagian di dalam rumah.
3. Pengajuan kembali kredit dari nasabah yang sudah memiliki fasilitas KPR, atau dengan jaminan rumah atau ruko yang sudah dimiliki (refinancing).
4. Pengambilalihan pinjaman (kredit KPR) dari bank lain (take over).
Selain menyediakan rumah, program KPR juga memberi manfaat lain bagi debiturnya yaitu:
Bebas memilih lokasi rumah atau kavling yang diinginkan
Jangka waktu pembayaran fleksibel maksimal 20 tahun atau sesuai kemampuan kreditur dan peraturan bank.