Dengan KPR, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan pada pihak bank. Apabila pembeli rumah tak dapat melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah menjadi milik bank karena digunakan sebagai agunan atau jaminan KPR.
Jenis KPR
Masyarakat bisa memanfaatkan dua jenis KPR yang tersedia bagi masyarakat. Program tersebut adalah:
1. KPR Subsidi
Kredit ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah. Ketetapan penghasilan masyarakat yang bisa mengakses program ini tercatat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 995 /KPTS/M/2021.
Batasan penghasilan peserta KPR Subsidi.
Tentunya, tidak semua rumah bisa menerima bantuan pemerintah. Merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 689/KPTS/M/2023, berikut harga rumah yang memperoleh subsidi
Harga rumah yang menerima KPR Subsidi.
Program KPR Subsidi menyediakan tiga pilihan bagi calon debitur yaitu:
a. Subsidi Bantuan Uang Muka (KPR SBUM)
Besar subsidi uang muka KPR SBUM.
b. Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB)
Program ini sempat dihapus pemerintah sebelum diadakan kembali. KPR SSB ditujukan pada bank penyalur, bukan pada peserta program. Pemerintah hanya berperan sebagai pemberi bantuan KPR SSB.
Artinya, penerima bantuan KPR SSB bergantung pada aturan dan mekanisme bank. Kebijakan bank yang menentukan penerima, pelaksanaan cicilan, dan durasi kredit hingga pelunasan.
Kendati begitu, pemerintah menetapkan aturan umum pelaksanaan program KPR SSB sebagai berikut:
Suku bunga KPR ditetapkan sebesar 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
Bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah tapak
Bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai perundang-undangan.
c. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)
Jika program lain dilaksanakan bank, KPR FLPP ditangani pemerintah langsung lewat BP Tapera. Program ini untuk mencegah backlog atau kredit macet, yang berisiko terjadi di bank penyalur.
Dikutip dari situs BP Tapera, ketentuan KPR FLPP adalah:
Suku bunga 5% selama jangka penyelesaian kredit.
KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Cicilan KPR maksimal 20 tahun.
Uang muka mulai dari 1% dan Bebas PPN.
2. KPR Non Subsidi
KPR non subsidi adalah kredit yang ditujukan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga besarnya uang muka dan cicilan bergantung aturan lembaga tersebut.
Besar Uang Muka (DP) KPR
Perhitungan down payment (DP) atau uang muka berlaku untuk program KPR Non Subsidi. Berikut skema yang biasa diterapkan untuk rumah tapak dan susun:
Tipe lebih dari 70 adalah 5 persen untuk fasilitas KPR I (pertama) dan 20 persen untuk KPR II (kedua).
Tipe 21-70 adalah 5 persen untuk fasilitas KPR I (pertama) dan 20 persen untuk KPR II (kedua).
Tipe kurang dari 21 adalah 0 persen untuk fasilitas KPR I (pertama) dan 5 persen untuk KPR II (kedua).