Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah ketentuan-ketentuan normatife yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembanngannya.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Versi yang terbaru ialah amandemen 2020. Sebagai salah satu peraturan penting, etika periklanan berkaitan dengan kewajaran nilai serta kejujuran dalam sebuah iklan. Oleh sebab itu, para pekerja atau pemasang iklan hendaknya menghormati dan menerapkan etika tersebut.
Apa itu etika periklanan?
Secara umum, etika periklanan bisa diartikan sebagai kumpulan ketentuan normatif yang berkaitan dengan profesi serta usaha di bidang periklanan yang telah disepakati bersama, dan hendaknya diterapkan dalam menjalankan usaha periklanan.
Dikutip dari Buku Ajar Pengantar Periklanan (2020) karya Finnah Fourqoniah dan Muhammad Fikry Aransyah, etika periklanan adalah perilaku yang benar atau baik dalam menjalankan fungsi periklanan.
Etika berbeda dengan hukum. Karena etika lebih mengarah pada kode etik yang dibuat oleh suatu organisasi tertentu, dan harus diikuti oleh individu atau kelompok yang tergabung di dalamnya.
Dalam penerapannya, etika periklanan tidak membenarkan sebuah kebohongan, karena tujuan utama iklan ialah sebagai media informasi. Maka dari itu, diperlukan kontrol ketat untuk menghindari iklan yang tidak sesuai dengan nilai etika dan moral. Inilah yang menjadi salah satu fungsi utama etika periklanan.
Etika periklanan di Indonesia
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), versi terbaru amandemen 2020, yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
Etika Pariwara Indonesia disusun untuk mengatur sikap dan cara berperilaku para pengusaha periklanan, terutama organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Anggota Dewan Periklanan Indonesia.
Melansir dari buku Dasar-dasar Komunikasi Kesehatan (2020) karya Marlynda Happy Nurmalita Sari, dkk, pedoman EPI diharapkan mampu menciptakan iklim berprofesi dan berusaha yang adil, kondusif, inovatif, serta dinamis bagi pertumbuhan industri periklanan.
Pedoman EPI ini juga menjadi rujukan dalam segala upaya penegakan perilaku atau peraturan yang berkaitan dengan periklanan, baik secara internal maupun eksternal.
Gambaran isi Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020
Dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 dijelaskan sejumlah poin mengenai periklanan. Berikut penjelasan singkatnya:
Definisi iklan, iklan korporat, iklan layanan masyarakat, iklan produk pangan, iklan nirkomesial, iklan komersial, iklan spot, iklan televisi waktu-blokiran, dan lain sebagainya.
Definisi tentang segala hal yang berkaitan dengan periklanan, seperti fotografer, anak, balita, bayi, konsumen, khalayak, media, lembaga penegak etika, dan lain-lain.
Tata krama terkait isi iklan, bahasa, tanda asteris, pencantuman harga, garansi, janji pengembalian uang, agama serta budaya, rasa takut dan takhayul, kekerasan, dan seterusnya.
Pembagian ragam iklan, antara lain minuman keras, rokok dan produk tembakau, obat-obatan, produk pangan, vitamin, mineral, dan suplemen, produk peningkat kemampuan seks, kosmetika serta produk perawatan tubuh, dan lain sebagainya.
Kriteria pemeran iklan yang mencakup anak-anak, perempuan, jender, pejabat negara, tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brand ambassador), orang dengan kebutuhan khusus (difabel), tenaga profesional, pemeran yang mirip tokoh nasional atau internasional, pemeran lainnya, hewan, serta tokoh animasi.
Ketentuan wahana iklan, yakni media cetak, elektronik, radio, bioskop, media luar-griya, media daring, layanan pesan singkat, promosi penjualan, pemasaran atau penjualan langsung, perusahaan basis data, penajaan (sponsorship), gelar wicara (talk show), periklanan informatif, pemaduan produk, penggunaan data riset, subliminal, dan subvertensi (subvertising). SUMBER